MIN 4 KOTA LHOKSEUMAWE

Pengumuman Penerimaan Murid Baru Madrasah di MIN 4 Kota Lhokseumawe Tahun Pelajaran 2026/2027

   


PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH (PMBM) TAHUN PELAJARAN 2026/2027

JADWAL PMBM

1. RABU, 8 APRIL 2026 : Pendaftaran dan pengisian formulir tersedia secara daring mulai pukul 00:01 hingga 23:59 WIB melalui situs resmi sekolah.

2. KAMIS, 9 APRIL 2026 : Sesi wawancara orang tua akan dilaksanakan bersamaan dengan kehadiran calon murid baru, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Saat datang ke sekolah, Bapak/Ibu diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
  • Formulir Pendaftaran: Hasil cetak (print-out) dari pendaftaran online sebelumnya.
  • Kartu Keluarga (KK): Membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
  • Akta Kelahiran: Membawa dokumen asli calon murid baru.
  • KTP Orang Tua: Membawa identitas asli ayah atau ibu.


3. SABTU, 11 APRIL 2026 :
 Hasil seleksi dan pengumuman kelulusan bagi para calon murid baru akan dipublikasikan secara resmi melalui situs web sekolah. Bapak/Ibu dapat memantau laman tersebut secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status kelulusan putra-putrinya.

4. SENIN dan SELASA, 13 dan 14 APRIL 2026 : Proses pendaftaran ulang bagi calon murid baru yang telah dinyatakan lulus akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Penting bagi orang tua atau wali untuk memperhatikan jadwal ini, karena murid baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau dinyatakan gugur.

================

Contact Person:
  • Muhammad Iqbal 0852-6057-9659
  • Ulil Albab 0823-2734-0060
  • Miftahul Rizky 0822-7702-9303

SYARAT KHUSUS

1. Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026
2. Memiliki Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga

A. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a. Calon murid yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. Calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon murid yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d. Calon murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

B. Tata cara seleksi PMBM MI

a. Penerimaan murid baru kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan murid baru;  
b. Penerimaan calon murid baru kelas (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut; 1) Usia, 2)Jarak tempat tinggal madrasah 
c. Dalam hal jumlah calon murid melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan murid MI berdasarkan pada usia calon murid dengan prioritas dari yang paling tua;
d. Jika usia calon murid sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon murid yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon murid dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka murid yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

MIN 4 KOTA LHOKSEUMAWE

Situs Informasi Resmi Madrasah MIN 4 Kota Lhokseumawe

Lebih baru Lebih lama