Foto bersama Tim Asesor Akreditas Madrasah |
(Jum'at, 06 Oktober 2023) - Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi juga dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.
Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Asnita, M. Pd, Kepala MIN 4 Kota Lhokseumawe mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah bersedia hadir serta tak lupa memberikan apresiasi tinggi kepada warga MIN 4 Kota Lhokseumawe yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan segala kebutuhan pada kegiatan hari ini.